Industri Kreatif Bisa Dapat Modal Rp 100 Juta dari Pemerintah
Tujuannya, memastikan pelaksanaannya sesuai dengan RAB yang sudah disetujui kurator penilai yang ditunjuk.
’’Salah satu permasalahan yang dihadapi pelaku usaha ekonomi kreatif yang siap tumbuh dan berkembang adalah permodalan,’’ tegas Fadjar.
Menurut dia, banyak pelaku ekraf yang tidak memiliki jaminan kolateral untuk memperoleh pengembangan akses permodalan seperti dana dari perbankan dan masih bersifat informal.
Karena itu, Bekraf memfasilitasi agar pelaku usaha dapat berpindah dari usaha informal menjadi formal dan meningkatkan skala usaha.
’’Namun, mengingat jumlah dana yang terbatas dan besarnya minat jumlah pelaku ekraf yang mendaftar, bantuan insentif pemerintah ini bersifat kompetisi yang diseleksi kurator dari luar Bekraf,’’ tandasnya. (agf/c14/oki)
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyalurkan insentif dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- Mowilex Dukung Geliat Industri Kreatif, Arsitektur, dan Desain Melalui BDD 2024
- Pramono Bakal Gandeng Pelaku Industri Kreatif Demi Ciptakan Lapangan Kerja bagi Warga Jakarta