Industri Mebel Minta Peremajaan Alat dan Diskon Pajak

jpnn.com - JPNN.com – Pelaku industri mebel di Indonesia meminta pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mencapai pertumbuhan ekspor 10–12 persen tahun ini.
Insentif yang diharapkan adalah peremajaan alat, insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21, dukungan infrastruktur, dan pengembangan pasar.
Wakil Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, insentif berupa peremajaan alat senilai Rp 1,7 triliun telah diterima industri tekstil.
Sebaliknya, industri mebel belum mendapatkan bantuan peremajaan alat produksi. ’’Industri mebel juga membutuhkan bantuan peremajaan alat untuk meningkatkan produktivitas,’’ ujarnya, Senin (2/1).
Pemerintah pun diharapkan memberikan diskon PPh pasal 21 sebesar 50 persen.
Selama ini, industri yang memperoleh insentif itu hanya alas kaki dan tekstil karena termasuk industri padat karya.
Industri mebel yang termasuk sektor padat karya belum dapat menikmati insentif serupa.
’’Insentif apa pun yang bisa mendorong daya saing industri mebel akan kami sambut dengan baik, terutama insentif diskon PPh pasal 21,’’ kata CEO PT Integra Indocabinet Halim Rusli.
JPNN.com – Pelaku industri mebel di Indonesia meminta pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mencapai pertumbuhan ekspor 10–12
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi