Industri Mebel Minta Peremajaan Alat dan Diskon Pajak
jpnn.com - JPNN.com – Pelaku industri mebel di Indonesia meminta pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mencapai pertumbuhan ekspor 10–12 persen tahun ini.
Insentif yang diharapkan adalah peremajaan alat, insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21, dukungan infrastruktur, dan pengembangan pasar.
Wakil Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, insentif berupa peremajaan alat senilai Rp 1,7 triliun telah diterima industri tekstil.
Sebaliknya, industri mebel belum mendapatkan bantuan peremajaan alat produksi. ’’Industri mebel juga membutuhkan bantuan peremajaan alat untuk meningkatkan produktivitas,’’ ujarnya, Senin (2/1).
Pemerintah pun diharapkan memberikan diskon PPh pasal 21 sebesar 50 persen.
Selama ini, industri yang memperoleh insentif itu hanya alas kaki dan tekstil karena termasuk industri padat karya.
Industri mebel yang termasuk sektor padat karya belum dapat menikmati insentif serupa.
’’Insentif apa pun yang bisa mendorong daya saing industri mebel akan kami sambut dengan baik, terutama insentif diskon PPh pasal 21,’’ kata CEO PT Integra Indocabinet Halim Rusli.
JPNN.com – Pelaku industri mebel di Indonesia meminta pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mencapai pertumbuhan ekspor 10–12
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci
- Pameran Plastics & Rubber Indonesia 2024 Segera Digelar di JIExpo, Catat Tanggalnya!
- Optimisme Kondisi Ekonomi Nasional Dukung Kinerja Positif Industri Properti