Industri Minerba Bergantung Konsistensi Regulasi
Selasa, 27 Desember 2016 – 16:45 WIB
’’Ada detail yang harus dicermati dulu seperti syarat izin ekspornya harus diubah. Persyaratan-persyaratan itu juga bisa menimbulkan masalah hukum,’’ katanya.
Selain itu, regulasi tersebut bakal menaikkan bea keluar.
Hal itu menimbulkan kekhawatiran. Bukannya industri minerba tumbuh, keberadaan regulasi itu malah bisa menghambat.
’’Detail-detail ini justru bisa menghambat,’’ ungkapnya.
Hendra menjelaskan, pemegang kontrak karya (KK) masih tercatat sebagai kontributor utama di industri pertambangan mineral. (dee/c14/sof)
JAKARTA – Industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba) selama ini lekat dengan inkonsistensi kebijakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- ILCS Kembangkan Digital Maritime Development Center di Yogyakarta
- Pak Prabowo, Tolong Dengar Curhat Pengusaha soal PPN 12 Persen
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun