Industri Minerba Bergantung Konsistensi Regulasi
Selasa, 27 Desember 2016 – 16:45 WIB

Ilustrasi. foto: JPNN
’’Ada detail yang harus dicermati dulu seperti syarat izin ekspornya harus diubah. Persyaratan-persyaratan itu juga bisa menimbulkan masalah hukum,’’ katanya.
Selain itu, regulasi tersebut bakal menaikkan bea keluar.
Hal itu menimbulkan kekhawatiran. Bukannya industri minerba tumbuh, keberadaan regulasi itu malah bisa menghambat.
’’Detail-detail ini justru bisa menghambat,’’ ungkapnya.
Hendra menjelaskan, pemegang kontrak karya (KK) masih tercatat sebagai kontributor utama di industri pertambangan mineral. (dee/c14/sof)
JAKARTA – Industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba) selama ini lekat dengan inkonsistensi kebijakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi