Industri Minta Pengertian Pemerintah, Cukai Rokok Naik 6 Persen Saja
Ia mewanti-wanti, penggiat anti tembakau tidak bisa mengatasnamakan kepentingan sendiri, kemudian menafikan kepentingan lain. Industri tembakau tidak dilarang oleh negara, justru dikenakan cukai sebagai instrumen pengendalian. "Tidak bisa menonjol aspek kesehatan saja," tandas Enny.
Pemerintah juga harus melihat kenyataan bahwa saat ini pengangguran sangat tinggi sehingga memerlukan kebijakan rokok yang lebih akomodatif dengan dibarengi mengedapankan penegakan hukum. Tidak bisa, sekadar mengikuti saran satu pihak saja. Industri harus diberi ruang tumbuh, terutama sigaret kretek tangan yang notabene menyerap banyak tenaga kerja.
"Tidak bisa penggiat anti rokok kemudian mendesak pabrik rokok ditutup, mau dikemanakan tenaga kerjanya. Jangan over dosis," tegas Enny.
Ia mengingatkan, saat ini instrumen pengendalian rokok dengan cukai yang tinggi sudah diterapkan pemerintah. Seharusnya, pemerintah juga memberantas peredaran rokok ilegal yang notabene merugikan industri. (jpg)
JPNN.com JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan sinyalemen kenaikan cukai sudah jadi rutinitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Prima pada Libur Nataru
- Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung pada 2026
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Lewat Cara ini, PLN IP Siap Raih Peluang di Pasar Global
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025