Industri Musik Rugi Rp3 T per Tahun
Senin, 28 September 2009 – 13:04 WIB

Industri Musik Rugi Rp3 T per Tahun
Untuk mensiasati maraknya pembajakan, Togar menyarankan para seniman untuk memanfaatkan media digital. Sejumalh label musik dapat bekerjasama dengan operator telepon selular untuk menjual ring back tone (RBT) dan nada sambung pribadi (NSP). "Era ini cukup menjanjikan karena selain omset yang didapat besar, juga dapat terhindar dari tindakan pembajakan," ujar Togar.
Baca Juga:
Selain itu, bisa juga dengan menjual lagu-lagu melalui internet yang dapat di-download melalui distributor musik, yang semula hanya menjual kaset dan CD/cakram optic. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (Gaperindo) menyesalkan terhadap maraknya praktek pembajakan dalam bentuk cakram optic, baik itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PP IPNU Apresiasi Dukungan AQUA kepada Generasi Muda Muslim
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
- Hilirisasi Tembaga jadi Langkah Strategis Memperkuat Industri Nasional
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Makin Mahal, Bawang Ikut-ikutan
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI