Industri Pelayaran Butuh Keringanan Tarif Pajak dan Percepatan Vaksinasi Bagi Pelaut
Pelayaran nasional juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.
Selain itu, pembebasan potongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2 persen selama wabah Covid-19.
INSA juga memohon pengenaan pajak penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2%, termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane, yang mana secara undang-undang dikategorikan sebagai kapal.
Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran, guna mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil setelah sebelumnya terguncang karena badai Covid-19.
Untuk itu, sambung Carmelita, rencana pemerintah menaikkan tarif pajak baik PPN maupun PPh sebaiknya ditunda lebih dahulu sampai ekonomi kembali benar-benar pulih.
INSA juga meminta agar semua pihak pelayanan jasa kapal di pelabuhan bisa menahan diri untuk tidak menaikkan tarif, selama masa pandemi masih berlangsung.
“Di kondisi sulit ini kami belum mendapatkan dukungan, tetapi justru diminta ada kenaikan pajak. Jadi sebenarnya di mana keberpihakan dan dukungan untuk kami? tanya Carmelita.(chi/jpnn)
INSA juga meminta agar semua pihak pelayanan jasa kapal di pelabuhan bisa menahan diri untuk tidak menaikkan tarif, selama masa pandemi masih berlangsung.
Redaktur & Reporter : Yessy
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Usut Kasus Korupsi di Pelabuhan, KPK Periksa Bos PT Karya Nasional
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Halaman Belakang
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan