Industri Pelumas di Bawah Bayang-bayang Praktik Monopoli?
Paul juga menyebut, keraguan menggunakan pelumas merek lain terjadi karena adanya faktor monopoli. Padahal, kualitas pelumas yang beredar sudah sesuai ketentuan pemerintah.
“Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Terlebih adanya power of monopoly dari agen pemegang merek dengan modus jika menggunakan olinya, maka garansi atas kendaraan tidak akan gugur dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat tersebut akan sangat mereduksi hak-hak dasar konsumen yang dijamin di dalam UUPK, yaitu konsumen tidak ada pilihan produk yang variatif, yang mengakibatkan konsumen tidak bisa memilih suatu produk, barang dan jasa.
Padahal di dalam Pasal 4 UUPK, tambahnya, dimandatkan bahwa salah satu hak dasar konsumen adalah hak untuk memilih, namun karena tidak adanya hak untuk memilih akan berdampak pada dimensi kualitas produk dan atau ongkos kemahalan suatu produk.
"Sehingga ending dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, adalah kerugian konsumen. Jadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, selain akan mematikan pelaku usaha lain, juga akan 'mematikan' hak-hak konsumen," tandas Tulus.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Setiap produk pelumas atau oli yang diedarkan kepada masyarakat telah dijamin mutu dan standarnya oleh negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Begini Cara Memilih Oli Sepeda Motor yang Tepat, Jangan Asal Pilih
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusnya
- Inovasi Pelumas Terbaru untuk Sektor Pertambangan Indonesia
- ExxonMobil Bawa Teknologi Pelumasan Inovatif di Paper Chain Indonesia 2024
- Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya