Industri Pengolahan Susu Harus Segera Serahkan Proposal

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku industri pengolahan susu (IPS) segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Kementan memberi tenggat kepada pelaku industri pengolahan susu hingga akhir Februari mendatang.
“Evaluasi kemitraan tahun 2018 dilakukan untuk menilai kemitraan pelaku usaha dari 1 Maret sampai September 2018," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan Fini Murfiani, Kamis (15/2).
Fini menjelaskan, pelaku industri pengolaan susu harus melakukan kemitraan sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama yang dilengkapi proposal.
"Yang diwajibkan melakukan kemitraan seluruh industri pengolahan susu dan importir," kata Fini.
Fini menambahkan, Kementan akan melakukan sosialisasi petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu pada pada Senin (19/2).
Kementan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya.
Dalam permentan itu, pemerintah mewajibkan pelaku industri pengolahan susu menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku industri pengolahan susu segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan