Industri Pengolahan Susu Harus Segera Serahkan Proposal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku industri pengolahan susu (IPS) segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Kementan memberi tenggat kepada pelaku industri pengolahan susu hingga akhir Februari mendatang.
“Evaluasi kemitraan tahun 2018 dilakukan untuk menilai kemitraan pelaku usaha dari 1 Maret sampai September 2018," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan Fini Murfiani, Kamis (15/2).
Fini menjelaskan, pelaku industri pengolaan susu harus melakukan kemitraan sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama yang dilengkapi proposal.
"Yang diwajibkan melakukan kemitraan seluruh industri pengolahan susu dan importir," kata Fini.
Fini menambahkan, Kementan akan melakukan sosialisasi petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu pada pada Senin (19/2).
Kementan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya.
Dalam permentan itu, pemerintah mewajibkan pelaku industri pengolahan susu menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku industri pengolahan susu segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Menata Masa Depan Berkelanjutan Melalui Transformasi Limbah Besi Industri
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Produksi Jamu Herbal jadi Bukti Kemandirian Petani di Gunung Kidul
- Kementan Dorong Smart Farming untuk Memajukan Pertanian Modern dan Berkelanjutan
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros