Industri Pengolahan Susu Harus Segera Serahkan Proposal

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku industri pengolahan susu (IPS) segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Kementan memberi tenggat kepada pelaku industri pengolahan susu hingga akhir Februari mendatang.
“Evaluasi kemitraan tahun 2018 dilakukan untuk menilai kemitraan pelaku usaha dari 1 Maret sampai September 2018," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan Fini Murfiani, Kamis (15/2).
Fini menjelaskan, pelaku industri pengolaan susu harus melakukan kemitraan sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama yang dilengkapi proposal.
"Yang diwajibkan melakukan kemitraan seluruh industri pengolahan susu dan importir," kata Fini.
Fini menambahkan, Kementan akan melakukan sosialisasi petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu pada pada Senin (19/2).
Kementan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya.
Dalam permentan itu, pemerintah mewajibkan pelaku industri pengolahan susu menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku industri pengolahan susu segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025