Industri Pengolahan Susu Harus Segera Serahkan Proposal
Kamis, 15 Februari 2018 – 19:18 WIB
Pasal 23 Permentan 26/2017 menyebutkan pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan peternak, tabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN) atau promisi secara saling menguntungkan. (jos/jpnn)
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku industri pengolahan susu segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci