Industri Ritel Minta Status Jadi Padat Karya
jpnn.com, JAKARTA - Industri ritel meminta pemerintah mengubah klasifikasi industri padat modal menjadi padat karya.
Perubahan itu dinilai bisa menjadi relaksasi untuk memacu pertumbuhan industri.
Perubahan tersebut juga bisa mendatangkan konsekuensi terkait penggajian.
Yakni, penggajian tidak mengikuti upah minimum sektoral provinsi (UMSP), melainkan upah minimum regional (UMR).
DKI Jakarta lebih dulu mengeluarkan aturan perubahan klasifikasi usaha tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, ritel sudah memenuhi persyaratan sebagai industri padat karya.
Alasannya, sebagian besar ritel modern telah mempekerjakan lebih dari 200 pegawai per toko.
Sebaliknya, tempat karaoke, bioskop, kafe, dan restoran termasuk dalam kategori padat modal.
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci