Industri Ritel Minta Status Jadi Padat Karya

jpnn.com, JAKARTA - Industri ritel meminta pemerintah mengubah klasifikasi industri padat modal menjadi padat karya.
Perubahan itu dinilai bisa menjadi relaksasi untuk memacu pertumbuhan industri.
Perubahan tersebut juga bisa mendatangkan konsekuensi terkait penggajian.
Yakni, penggajian tidak mengikuti upah minimum sektoral provinsi (UMSP), melainkan upah minimum regional (UMR).
DKI Jakarta lebih dulu mengeluarkan aturan perubahan klasifikasi usaha tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, ritel sudah memenuhi persyaratan sebagai industri padat karya.
Alasannya, sebagian besar ritel modern telah mempekerjakan lebih dari 200 pegawai per toko.
Sebaliknya, tempat karaoke, bioskop, kafe, dan restoran termasuk dalam kategori padat modal.
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah