Industri Ritel Minta Status Jadi Padat Karya
Sebab, secara rata-rata, jumlah karyawannya kurang dari 200 orang.
’’Di supermarket dan hipermarket sehari dua sif. Supermarket mempekerjakan 300 orang tiap sif, bahkan hipermarket mencapai 400 orang per sif,’’ jelasnya, Minggu (2/4).
Syarat lain, beban sumber daya manusia (SDM) mencapai 40 persen.
Rata-rata beban SDM di ritel modern sudah melebihi 40 persen.
Karena itu, ritel layak disebut padat karya. Kalau dikategorikan dalam padat karya, ritel dikenai upah berdasar UMR.
Selisihnya dengan UMSP sebesar 6–8 persen. Rumusan UMR adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Penetapan UMSP melibatkan pemerintah, dewan pengupahan, dan pengusaha dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
’’Selisih itu bisa dimaksimalkan peritel untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dan mendukung rencana ekspansi,’’ kata Roy.
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci