Industri Ritel Minta Status Jadi Padat Karya

Sebab, secara rata-rata, jumlah karyawannya kurang dari 200 orang.
’’Di supermarket dan hipermarket sehari dua sif. Supermarket mempekerjakan 300 orang tiap sif, bahkan hipermarket mencapai 400 orang per sif,’’ jelasnya, Minggu (2/4).
Syarat lain, beban sumber daya manusia (SDM) mencapai 40 persen.
Rata-rata beban SDM di ritel modern sudah melebihi 40 persen.
Karena itu, ritel layak disebut padat karya. Kalau dikategorikan dalam padat karya, ritel dikenai upah berdasar UMR.
Selisihnya dengan UMSP sebesar 6–8 persen. Rumusan UMR adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Penetapan UMSP melibatkan pemerintah, dewan pengupahan, dan pengusaha dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
’’Selisih itu bisa dimaksimalkan peritel untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dan mendukung rencana ekspansi,’’ kata Roy.
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya