Industri Ritel Minta Status Jadi Padat Karya
Senin, 03 April 2017 – 10:28 WIB
Kalau peritel bisa berekspansi, penyerapan tenaga kerja cenderung meningkat.
Selain itu, dengan ekspansi, tercipta pajak baru seperti PPN, pajak reklame, hingga PPh bagi para karyawan yang bekerja.
Saat ini, baru DKI Jakarta yang sudah mengategorikan ritel sebagai industri padat karya.
Karena itu, Aprindo berharap Jakarta sebagai indikator dapat diikuti pemerintah daerah lainnya.
’’Mudah-mudahan Surabaya menjadi kota kedua yang mengeluarkan UMSP dan tidak ada lagi ritel di dalamnya,’’ tutur dia. (res/c14/noe)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci