Industri Rokok Dalam Negeri Harus Dilindungi
Sabtu, 01 Juni 2013 – 20:39 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menilai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sangat kental aroma pertempuran bisnis.
Menurut dia, aturan cukai rokok di PMK 78 yang cenderung rumit berpotensi menguntungkan pabrikan besar dari luar negeri. Padahal, seharusnya aturan cukai rokok dibuat simpel.
"Keberpihakan pemerintah bisa dinilai dari jenis dan model tarif cukai. Makin simpel berarti makin peduli pada produsen rokok dalam negeri yang mayoritas rokok kretek. Sementara jika makin rumit, berpotensi menguntungkan pabrikan luar negeri, seperti Philip Morris dan lain-lain," ujar Andi dalam siaran pers yang diterima JPNN, Sabtu (1/6).
Namuni, Andi sepakat bahwa aturan PMK tidak boleh merugikan industri rokok dalam negeri. "Kita harus mempertahankan industri rokok kretek, yang merupakan heritage, harus dijaga keberlangsungan industrinya," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menilai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif
BERITA TERKAIT
- Berkah Libur Nataru, Penjualan Pempek di Palembang Meningkat Signifikan
- Studi Jakpat: Richeese Factory Jadi Fast Food Brand Lokal Paling Favorit
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang