Industri Rokok Dalam Negeri Harus Dilindungi
Sabtu, 01 Juni 2013 – 20:39 WIB
Namun yang lebih penting selain regulasi cukai, harus ada keberpihakan pemerintah mempertahakan rokok kretek yang masuk kategori heritage. Jika dikuasai asing, menurut Andi, industri rokok dalam negeri akan hancur. Kemudian, pemerintah meregulasi lagi sementara pabrikan rokok luar negeri sangat powerfull.
Adapun beragam penolakan dan dukungan terkait PMK 78, lanjutnya, merupakan pertempuran klasik di industri rokok. Masing-masing pabrikan rokok, punya strategi dan taktik dagang sendiri. (esy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menilai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
- Perdana Hadir di SIAL Interfood, Lee Kum Kee Optimis Perkuat Pasar di Indonesia
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Vasanta Group Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain