Industri Rokok Dikhawatirkan Rontok Akibat Permenkeu
Kamis, 13 September 2012 – 20:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) agar menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Hubungan Istimewa Perusahaan Rokok. Pasalnya, aturan tersebut dinilai dapat mematikan para pelaku dan industri rokok di Indonesia. "Ini kan dekat dengan 2014, Pemilihan Umum. Di goyang sedikit saja, barangkali ada kucuran uang, dan uangnya bisa digunakan untuk kepentingan politik," sindirnya.
"Permenkeu itu memang bisa dieksekusi kapanpun, tapi harus dilihat dampakny, aapakah merugikan atau menguntungkan. Kalau hanya menguntugkan segelintir orang tapi merugikan banyak orang, sebaiknya ditunda dulu," kata Poempoda dalam acara Diskusi Kretek VS Kapitalisme Global, di Jakarta, Rabu (13/9).
Menurutnya, industri tembakau merupakan ladang basah yang memiliki uang banyak. Karenanya Poempida mensinyalir ada motivasi untuk menguntungkan pihak tertentu dengan keluarnya PMK itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) agar menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua