Industri Rokok Dikhawatirkan Rontok Akibat Permenkeu
Kamis, 13 September 2012 – 20:41 WIB
Politisi Golkar itu menambahkan, industri rokok saat ini mampu menyerap tenaga kerja yang sangat besar. Bahkan, kontribusi industri rokok ke APBN pun mencapai angka triliunan rupiah.
Baca Juga:
"Saat ini ada sekitar 30 juta orang yang bergantung pada industri rokok. Sebut saja mulai dari pengusha besar, menengah dan kecil, petani, pengecer, bahkankon sumen. Kalau industri ini dimatikan, entah apa dampaknya," keluhnya.
Poempida menambahkan, masalah implementasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) PMK yang diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai bulan Juli 2012 lalu perlu dilihat dampaknya di lapangan. "Di lain pihak memang saya melihat pemerintahan ini ingin sekali meregulasi bisnis tembakau atau rokok secara luas," ujarnya.
Oleh karena itu, Poempida meminta pemerintah agar mengkaji ulang RPP Tembakau dan Pemberlakuan PMK 191/2012 tentang tarif cukai tembakau. “Karena dikhawatirkan akan menjadi boomerang. Terlebih jika dalam pembuatan kebijakan terjadi overheating dalam suatu sektor,” imbuhnya. (cha/boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) agar menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
- 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar