Industri Rokok : Tarif Jangan Terlalu Sederhana
Senin, 19 November 2012 – 07:20 WIB

Industri Rokok : Tarif Jangan Terlalu Sederhana
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Aziz menyatakan, permasalahan target cukai yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk realistis.
"Banyak cara untuk mencapai kenaikan 10 persen itu. Entah dari asumsi penambahan konsumen baru, pertumbuhan konsumsi rokok per orang, atau kenaikan tarif cukai. Menurut saya, jika tarif naik 15 persen dengan jumlah produksi yang sama, target tersebut bisa tercapai," jelasnya.
Namun, Aziz setuju pada satu point yang diungkapkan Sulami. Dia juga menolak adanya penyederhanaan tarif pada industri rokok. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu bentuk penggerusan industri tembakau di Indonesia. Dia mencontohkan perubahan kebijakan pemerintah dari 2010 menuju 2011. Dalam peraturan menteri keuangan, standar bawah Industri rokok kelas menengah diturunkan.
"Tahun 2010, yang terkena cukai kelas II adalah produsen 400 juta batang rokok sampai 2 miliar batang rokok per tahun. Nah, tahun ini batas bawahnya sudah mencapai ke produsen 300 juta batang rokok per tahun. Kalau misalnya, tahun depan diturunkan menjadi produsen 200 juta batang rokok per tahun. Tentu mereka terbebani tarif yang lebih besar. Yang diuntungkan adalah pemerintah dengan pemasukan yang lebih besar," ungkapnya.
SURABAYA - Pelaku industri tembakau semakin was-was menghadapi pergantian tahun. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan asumsi penerimaan dari produk
BERITA TERKAIT
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Harga Emas Antam Hari Ini 24 April 2025, UBS dan Galeri24 juga Turun
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- IMF Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh di Bawah 5%, Ekonom Bilang Begini
- Lewat Tabungan Emas Pegadaian, Berinvestasi Emas Kian Mudah, Cepat dan Aman
- Perkuat Ekosistem Halal, BSI Bakal Gelar Global Islamic Finance Summit 2025