Industri Rokok : Tarif Jangan Terlalu Sederhana
Senin, 19 November 2012 – 07:20 WIB
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Aziz menyatakan, permasalahan target cukai yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk realistis.
"Banyak cara untuk mencapai kenaikan 10 persen itu. Entah dari asumsi penambahan konsumen baru, pertumbuhan konsumsi rokok per orang, atau kenaikan tarif cukai. Menurut saya, jika tarif naik 15 persen dengan jumlah produksi yang sama, target tersebut bisa tercapai," jelasnya.
Namun, Aziz setuju pada satu point yang diungkapkan Sulami. Dia juga menolak adanya penyederhanaan tarif pada industri rokok. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu bentuk penggerusan industri tembakau di Indonesia. Dia mencontohkan perubahan kebijakan pemerintah dari 2010 menuju 2011. Dalam peraturan menteri keuangan, standar bawah Industri rokok kelas menengah diturunkan.
"Tahun 2010, yang terkena cukai kelas II adalah produsen 400 juta batang rokok sampai 2 miliar batang rokok per tahun. Nah, tahun ini batas bawahnya sudah mencapai ke produsen 300 juta batang rokok per tahun. Kalau misalnya, tahun depan diturunkan menjadi produsen 200 juta batang rokok per tahun. Tentu mereka terbebani tarif yang lebih besar. Yang diuntungkan adalah pemerintah dengan pemasukan yang lebih besar," ungkapnya.
SURABAYA - Pelaku industri tembakau semakin was-was menghadapi pergantian tahun. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan asumsi penerimaan dari produk
BERITA TERKAIT
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh