Industri Rumahan Tembakau Gorila Buat Produk Baru, Kombes Yusri Bilang Begini
Senin, 22 Maret 2021 – 23:59 WIB

Para pelaku kasus industri rumahan tembakau sintetis saat dipamerkan di Polda Metro Jaya, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa para pelaku industri rumahan tembakau sintetis ternyata membuat jenis baru yang belum tercantum di peraturan kesehatan.
"Mereka menciptakan satu model baru dan belum terdaftar di Permenkes No 5 Tahun 2020," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Yusri mengatakan, tembakau sintetis jenis baru yang dibuat oleh tersangka efek sampingnya sama seperti ketika orang menggunakan tembakau gorila, sehingga hal itu berbahaya.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa memasukkannya ke dalam peraturan nanti," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa para pelaku industri rumahan tembakau sintetis ternyata membuat jenis baru yang belum tercantum di peraturan kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Della Surya
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa