Industri Rumahan Tembakau Gorila Buat Produk Baru, Kombes Yusri Bilang Begini
Senin, 22 Maret 2021 – 23:59 WIB

Para pelaku kasus industri rumahan tembakau sintetis saat dipamerkan di Polda Metro Jaya, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN
Tujuh orang yang diamankan dalam kasus ini diantaranya, HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA. Mereka bertujuh sebagai pembuat dan penjual yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Jakarta.
"Tersangka EM baru bekerja sekitar akhir tahun 2020. Setiap minggu bisa dua kali memproduksi sebanyak 6 kilogram dengan upah Rp3 juta setiap produksinya," pungkas Yusri.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat(2), subsider 113 ayat(1), lebih subsider pasal 112 ayat(2), juncto pasal 132(1) Undang -Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(mcr12)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa para pelaku industri rumahan tembakau sintetis ternyata membuat jenis baru yang belum tercantum di peraturan kesehatan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar