Industri Rumahan Tembakau Gorila Buat Produk Baru, Kombes Yusri Bilang Begini
Senin, 22 Maret 2021 – 23:59 WIB

Para pelaku kasus industri rumahan tembakau sintetis saat dipamerkan di Polda Metro Jaya, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN
Tujuh orang yang diamankan dalam kasus ini diantaranya, HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA. Mereka bertujuh sebagai pembuat dan penjual yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Jakarta.
"Tersangka EM baru bekerja sekitar akhir tahun 2020. Setiap minggu bisa dua kali memproduksi sebanyak 6 kilogram dengan upah Rp3 juta setiap produksinya," pungkas Yusri.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat(2), subsider 113 ayat(1), lebih subsider pasal 112 ayat(2), juncto pasal 132(1) Undang -Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(mcr12)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa para pelaku industri rumahan tembakau sintetis ternyata membuat jenis baru yang belum tercantum di peraturan kesehatan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi