Industri Rumahan Tembakau Sintetis Manfaatkan Medsos, Begini Modusnya
Senin, 22 Maret 2021 – 22:29 WIB
Para tesangka itu ialah HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA.
Mereka berperan sebagai pembuat dan penjual barang dalam bisnis yang diduga dikendalikan oleh seorang oknum narapidana yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider 113 Ayat 1, lebih subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka menggunakan berbagai macam akun di media sosial untuk menjual produk yang dikenal dengan nama lain sebagai tembakau gorila tersebut.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut