Industri Rumahan Tembakau Sintetis Manfaatkan Medsos, Begini Modusnya
Senin, 22 Maret 2021 – 22:29 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan kasus industri rumahan tembakau sintetis, di Polda Metro Jaya, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN.com.
Para tesangka itu ialah HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA.
Mereka berperan sebagai pembuat dan penjual barang dalam bisnis yang diduga dikendalikan oleh seorang oknum narapidana yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider 113 Ayat 1, lebih subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka menggunakan berbagai macam akun di media sosial untuk menjual produk yang dikenal dengan nama lain sebagai tembakau gorila tersebut.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara