Industri Sawit Indonesia Makin Kuat Pasca-PMK Nomor 191/2020

Industri Sawit Indonesia Makin Kuat Pasca-PMK Nomor 191/2020
Ilustrasi petani kelapa sawit. Foto: Kaltim Post/JPNN

Sementara itu, konsumsi sawit di dalam negeri pada 2020 hanya mencapai 17,2 juta ton. Terdiri dari, penggunaan untuk pangan berjumlah 8,3 juta ton. Di sektor non pangan (oleokimia), konsumsi sawit sebesar 1,5 juta ton dan pemakaian sawit untuk biodiesel sebesar 7,3 juta ton.

Di pasar ekspor, Indonesia tidak lagi dikenal sebagai pemain ekspor minyak sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil). Karena, PMK 191/2020 mendorong ekspor minyak sawit di sektor hilir yang bernilai tambah tinggi.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan ekspor itu sebaiknya dalam bentuk produk hilir dan bernilai tambah.

“Ekspor produk hilir diperkirakan 80 persen dari total ekspor sawit dan turunannya pada 2021. Capaian ini berkat kebijakan pemerintah yang pro hilir,” ujar Sahat.

Total ekspor sawit diproyeksikan mencapai 36,7 juta ton pada 2021. Terdiri dari ekspor produk hilir sebesar 29,295 juta ton (80 persen) dan produk minyak sawit mentah (CPO) berjumlah 7,405 juta ton (20 persen).

“Pasar global tidak lagi mengenal Indonesia sebagai eksportir hulu. Ekspor oleokimia naik pesat 5 juta ton pada tahun depan. Tahun sebelumnya, ekspor oleo sekitar 3 juta ton,” jelasnya.

Sahat mengatakan, implementasi PMK 191/2020 bersifat jangka panjang untuk memperkuat daya saing industri sawit. Pelaku sawit jangan berpikir jangka pendek untuk kepentingannya masing-masing pasca terbitnya aturan tersebut.

“Agar Indonesia bisa menjadi price leader dalam produk sawit. Strategi jangka panjang itu diarahkan agar pasar sawit dalam negeri itu kuat. Kalau bisa konsumsi domestik mencapai 60 persen. Lalu, porsi ekspor sebesar 40 persen ekspor, dan mengarah ke Low Cost Produsen minyak sawit,” ujar Sahat.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung penerapan tarif pungutan ekspor sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News