Industri Sawit Tolak Bea Keluar CPO
Rabu, 07 September 2011 – 08:47 WIB
Seperti diketahui, pada 15 Agustus 2011 lalu Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 128/PMK 011/2011 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar (BK) sebagai perubahan atas Permenkeu No. 67/PMK.011/2010.
Baca Juga:
Dalam PMK yang baru itu batas minimum pengenaan BK untuk CPO sebesar USD 750 per ton, sedangkan pada PMK yang lama adalah USD 700. Demikian pula batas atas dari BK untuk CPO pada PMK yang baru ditetapkan 22,5 persen atau turun dari ketentuan pada PMK yang lama sebesar 25 persen pada tingkat harga USD 1.250. Untuk produk hilir refine bleach deodorize, bila semula dikenakan tarif BK sebesar maksimum 25 persen, sekarang maksimum 10 persen.
Fadhil juga mengkritik argument lain dari pemerintah yang menyatakan bahwa penerapan BK adalah untuk mendorong pengembangan industri hilir CPO, sehingga tarif BK untuk produk hilir ditetapkan lebih rendah daripada CPO.
“Pertanyaannya adalah, mengapa produk hilir masih tetap dikenakan BK" Bukankah ini justru bertentangan dengan upaya mendorong pengembangan industri hilir itu sendiri?” ujarnya.
JAKARTA - Kebijakan bea keluar (BK) produk minyak sawit mentah (CPO) terus ditentang. Kemarin, Gabungan Pengusaha Kepala Sawit
BERITA TERKAIT
- Midea Luncurkan Kulkas Berkapasitas Besar, Canggih, Hemat Energi & Harga Terjangkau
- Konsistensi Pertamina Group Terapkan ESG Dapat Pengakuan Lembaga Pemeringkat Dunia
- Strategi Baru Indonesia untuk Kurangi Emisi Global
- Galon Bening AMDK jadi Pilihan Pasar Indonesia
- Menteri Maman Dorong AO PNM Tingkatkan Dedikasi untuk UMKM
- Kerap Gunakan MyPertamina, Konsumen ini Menangkan Paket Haji Furoda