Industri Semakin Terdesak, Pemerintah Diminta Buka Keran Impor Garam
Selasa, 11 Juli 2017 – 18:21 WIB

Garam. Foto ilustrasi. dokumen JPNN
"Semua izin ada di Kementerian Perdagangan. Kita hanya untuk garam konsumsi. Kita di KKP hanya menjalankan bagaimana Permendag nomor 125 tahun 2015," singkat Brahmantya.
Dalam aturan Permendang tersebut, Pasal 4 ayat 1 disebutkan garam industri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang telah mendapatkan persetujuan impor garam dari menteri.
Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 9 disebutkan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (dil/jpnn)
Keengganan pemerintah untuk membuka keran impor garam, membuat Industri yang mengandalkan garam untuk bahan bakunya, semakin terpuruk. Mereka teriak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, MODENA Pay & MNC Kapital Jalin Kemitraan Strategis
- Genap 54 Tahun, Askrindo Fokus Perkuat Bisnis dan Transformasi Digital
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Kao Indonesia Bersama LIHF dan GIB Menyediakan Akses Air Bersih juga Edukasi PHBS
- Posko Arus Balik Pupuk Kaltim, Bantu Perjalanan Pemudik Kembali ke Perantauan
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM