Industri Sepatu Kehilangan Rp 758 M
"Kendati tahun ini 22 perusahaan sepatu memperoleh penangguhan UMK dengan membayar upah Rp 2,2 juta per bulan, tapi besaran upahnya masih naik Rp 500.000 per bulan dibandingkan tahun lalu. Hal ini semakin memperlemah daya saing industri sepatu Jatim menghadapi pesaing negara-negara Asia Tenggara terutama Vietnam dan Kamboja. Di satu sisi kami didorong untuk bersaing dan menjadi pemain penting di MEA, tetapi di sisi lain justru kebijakan pemerintah tidak mendukung," ungkapnya.
Menurut dia, daya saing industri sepatu Jatim melemah disebabkan produktivitas pekerja tetap kendati upahnya naik. Untuk itu, Nurcahyudi meminta supaya Dinas Tenaga Kerja Jatim meningkatkan pelatihan pekerja agar lebih produktif dan termotivasi guna meningkatkan produktivitas. Apalagi Pemprov Jatim memasukkan produk alas kaki sebagai salah satu dari 10 komoditas andalan ekspor tahun ini. (ias/tia)
SURABAYA - Pemprov Jatim meluluskan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK) kepada 22 perusahaan sepatu di ring I dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja