Industri Susu Diharapkan Serap Produksi Peternak Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Persusuan Nasional meminta industri pengolahan susu menyerap produksi sekaligus mendorong peningkatan kualitas susu sapi perah lokal. Langkah ini diperlukan agar kuantitas sapi perah di dalam negeri tidak terus berkurang.
Dewan juga meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperkuat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyediaan dan Peredaran Susu dan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian Tentang Industri Susu yang sedang disusun.
Teguh Boediyana, Ketua Dewan Persusuan Nasional menjelaskan kendati masih harus diperkuat dengan aturan yang lebih tinggi, Peraturan Menteri Pertanian tersebut mewajibkan industri pengolahan bermitra dengan peternak untuk menyerap susu segar dalam negeri. Hal ini dipercaya akan mampu mendorong bisnis persusuan domestik untuk lebih bergairah.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 terbit pada 17 Juli 2017. Pasal 23 Peraturan ini secara tegas mewajibkan pelaku usaha melakukan kemitraan dengan peternak melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri dan atau promosi secara saling menguntungkan.
Teguh menjelaskan saat ini produksi susu dari peternak lokal hanya sebesar 18% dari total kebutuhan nasional 4,45 juta ton per tahun. "Sekitar 82% kebutuhan susu dipenuhi dengan impor," kata Teguh di Jakarta, Selasa (22/8).
Tidak adanya kewajiban menyerap produksi susu lokal menjadi salah satu penyebab kemunduran sektor peternakan sapi perah di Indonesia. Kewajiban ini dicabut pada 1998 menyusul penandatanganan Letter of Intent Dana Moneter Internasional (IMF).
Padahal, sampai tahun 1985 pemerintah Indonesia mewajibkan industri pengolahan susu menyerap produksi peternak sapi perah lokal. Kewajiban inilah yang membuat bisnis persusuan di Indonesia kala itu bergairah. Bahkan, sampai era 1990-an, produksi peternak sapi lokal mampu memenuhi hingga 50% kebutuhan susu nasional.
Menurut Teguh, kewajiban industri menyerap susu lokal dan upaya meningkatkan kualitasnya akan menciptakan persamaan hak dan kewajiban di antara semua pihak.