Industri Tekstil Ancam PHK 10 Ribu Pekerja
"Sudah mulai sekarang, kalau nggak sekarang bisa rugi makin dalam nanti. Itu sudah tidak bisa ditunda lagi," sebutnya.
Ia mengatakan, para anggota API akan melakukan rapat besar untuk membahas PHK dan dampak kenaikan tarif listrik. Setelah rapat tersebut akan ada data-data konkret soal jumlah yang di-PHK.
"Kita belum melakukan pertemuan secara nasional, tapi dalam waktu dekat akan ada. Sekarang mereka baru laporan secara tidak formal saja bahwa sudah PHK sebagian kecil," jelasnya.
Seperti diketahui Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap dari Mei sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3. mencapai 38,9 persen dan untuk I-4 hingga 64,7 persen.
Golongan 1-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Golongan 1-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.600 kVA ke atas. Menteri Perindustrian MS Hidayat sebagai pelindung dunia usaha mengaku belum bisa berbuat banyak untuk menganulir keputusan pemerintah itu. (wir)
JAKARTA - Rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) per 1 Mei 2014 sudah tidak bisa ditawar lagi. Hal itu membuat pengusaha industri tekstil dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global