Industri Tekstil Kesulitan Dapatkan Bahan Baku
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menjelaskan, selama ini industri kecil dan menengah (IKM) tekstil dalam negeri mendapatkan bahan baku untuk produksi dengan harga yang tinggi lantaran membeli secara individual atau belum terkonsolidasi.
Tingginya harga bahan baku itu juga disebabkan IKM belum memiliki akses langsung kepada produsen penyedia bahan baku.
Karena itu, kata dia, pemerintah harus membenahi produsen kain, terutama masalah limbah hingga permesinannya.
BACA JUGA: Strategi Pemerintah Genjot Produksi Industri Tekstil
“Dengan pembenahan ini, mereka bisa mencukupi kekurangan yang tadinya impor bisa diisi produsen dalam negeri. Jangan sampai kalau kebanyakan impor bisa membuat neraca perdagangan bisa defisit,” ujarnya, Selasa (21/5).
Ade menambahkan, sebenarnya masalah ketersedian bahan baku untuk tekstil telah diatur Permendag No 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Karena itu, dia berharap aturan tersebut bisa benar-benar direalisasikan untuk memudahkan IKM dalam mendapatkan bahan baku dan bahan penolong impor, kemudahan pengadaan dan alat produksi impor, serta memperpendek rantai pasok antara produsen bahan baku dan para IKM.
”Dengan demikian, IKM, khususnya produk tekstil dan produk tekstil, akan menjadi andalan untuk menyuplai kebutuhan pasar dalam negeri dan selanjutnya dapat menyuplai pasar luar negeri atau ekspor,” urai Ade.
industri kecil dan menengah (IKM) tekstil dalam negeri mendapatkan bahan baku untuk produksi dengan harga yang tinggi lantaran membeli secara individual atau belum terkonsolidasi.
- Prabowo Selamatkan Sritex, Eddy Soerparno: Ini Bentuk Nyata Presiden
- Gunung Sritex
- Ini yang Dilakukan Bea Cukai dalam Mendukung Industri Tekstil Dalam Negeri
- Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Barang Ilegal Senilai Miliaran di Tanjung Balai
- Industri Tekstil Hadapi Tantangan dalam Pengelolaan Air Limbah
- Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional