Industri Tekstil Lesu Dikaitkan Aturan Kemenkeu? Bea Cukai Beberkan Sejumlah Fakta

Industri Tekstil Lesu Dikaitkan Aturan Kemenkeu? Bea Cukai Beberkan Sejumlah Fakta
Bea Cukai memberikan jawaban terkait sejauh mana fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Berdasarkan data rasio neraca impor dan ekspor dari perusahaan kawasan berikat hingga Agustus 2023 nilai ekspor USD 48.534.657.706 dan impor sebesar USD 11.430.918.122 dengan nilai rasio sebesar 4,24.

Berdasarkan data penjualan produk tekstil dan produksi tekstil dari kawasan berikat ke pasar lokal hanya sekitar 10 hingga 12 persen, dibandingkan dengan produk impor langsung dari luar negeri.

Kinerja ekspor kawasan berikat TPT terhadap ekspor TPT nasional relatif sangat signifikan. Ekspor produk tekstil dan produksi tekstil dari kawasan berikat sangat besar, mencapai USD 4,932,395,028.55.

Menurut Encep, ini jauh lebih tinggi daripada ekspor produk yang bukan dari kawasan berikat, yang hanya sekitar USD 1,136,168,323.89.

Ekspor dari kawasan berikat menyumbang sekitar 80 persen dari total ekspor produk tekstil dan produksi tekstil, yang menunjukkan bahwa produk dari kawasan berikat masih mendominasi pasar.

Bea Cukai juga mengajak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat dijalankan sesuai aturan.

“Kami senantiasa mengedepankan sinergi dan mendorong peran masing-masing kementerian Lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan berikat ini berjalan sesuai dengan aturan,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)

Bea Cukai memberikan jawaban terkait berita yang menyebutkan industri tekstil lesu dikaitkan dengan aturan Kemenkeu, ini faktanya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News