Industri Tembakau Menuntut Kepastian Nasib kepada Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Mendekati kuartal pertama di tahun 2020, para pelaku industri hasil tembakau bersiap untuk mengkalkulasikan dampak dari kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen. Disinyalir oleh Gabungan Pabrik Rokok (GAPERO), dampak negatif atas penurunan pendapatan hampir bisa dipastikan terjadi, meskipun belum ada perhitungan resminya.
“Jika dilihat dari tren tiga tahun terakhir saja, kenaikan cukai 10 persen berdampak pada penurunan sebesar 1-2 persen,” tutur Ketua Umum GAPERO Sulami Bahar saat dihubungi (13/2).
Kenaikan tarif cukai yang terus berubah setiap tahun sejak masa kepemimpinan Jokowi kerap menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri, salah satunya dengan kesulitan pengusaha untuk memproyeksikan bisnisnya dalam jangka panjang.
“Investasi rokok ini bukan investasi sembarangan, nilainya besar, namun kondisinya di lapangan justru banyak pembatasan,” tambah Sulami.
Menurut GAPERO, Industri Hasil Tembakau (IHT) kerap menjadi sorotan dari berbagai sektor. Pro dan kontra atas usaha ini mengakibatkan banyaknya aturan eksesif yang lantas membebani ruang gerak pelaku IHT, mulai dari aturan peredaran, isu pembatasan kemasan, sampai yang paling baru, kenaikan tarif cukai dan harga jual per batangnya.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, masihkah industri dianggap strategis oleh negara? GAPERO mempertanyakan hal ini atas dasar rasa herannya melihat tren kebijakan yang terus menghukum sisi produsen, alih-alih membagikan kontrol kepada semua pihak.
”Kami menyadari produk rokok ini memiliki risiko, karenanya kami sangat mendukung upaya-upaya edukasi dan sosialisasi agar produk ini dikonsumsi secara bijak oleh orang dewasa. Selayaknya hal ini merupakan tanggung jawab bersama yang semua pihak harus ikut mengontrol. Kebijakan yang sangat menekan ini membuat kami bertanya-tanya, apakah IHT masih dipandang strategis atau tidak. Jika iya, tolong diberikan perlakuan yang adil.”
Kenaikan rata-rata tarif cukai yang mencapai level sampai 35% di awal tahun 2020 berdampak langsung pada kenaikan harga produk rokok oleh sejumlah perusahaan. Imbasnya, sejumlah pabrikan kemungkinan akan melakukan proyeksi ulang atas target penjualan.
Mendekati kuartal pertama di tahun 2020, para pelaku industri hasil tembakau bersiap untuk mengkalkulasikan dampak dari kenaikan cukai
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya