Industri Tembakau Menuntut Kepastian Nasib kepada Pemerintah
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai rokok di atas 70 persen dalam kurun waktu lima tahun sejak 2015. Berturut-turut, tarif cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 8,72 persen pada tahun 2015. Selanjutnya di tahun 2016, cukai rokok naik sebesar 11,19 persen dan berturut-turut cukai produk tembakau ini naik pada tahun 2017, 2018, dan 2019 sebesar masing-masing 10,54 persen, 10,04 persen, dan 10,04 persen..
Bersama dengan upaya mendapatkan perlindungan, GAPERO juga menekankan perlunya sebuah kepastian peraturan di masa datang. Dalam pernyataannya, Sulami juga meminta agar pemerintah mau memandang situasi secara adil dan berpihak pada pengusaha yang lebih kecil, termasuk seluruh pelaku IHT di dalamnya.
“Selain itu, kami juga meminta kebijakan penyederhanaan tarif cukai tidak dilanjutkan, dan sebaiknya memberikan ruang kepada asosiasi terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Aturan yang ada saat ini sudah sangat menekan pelaku usaha, dampaknya sudah mulai terasa. Jangan terus industri ini dikebiri jika masih dipandang strategis,” tutup Sulami. (dil/jpnn)
Mendekati kuartal pertama di tahun 2020, para pelaku industri hasil tembakau bersiap untuk mengkalkulasikan dampak dari kenaikan cukai
Redaktur & Reporter : Adil
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya