Industri Terigu Nasional Minta Keadilan

Pemerintah Lindungi Praktik Curang Perdagangan Turki

Industri Terigu Nasional Minta Keadilan
Industri Terigu Nasional Minta Keadilan
JAKARTA – Presiden Direktur PT Sriboga Raturaya Alwin Arifin kembali mempertanyakan  komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari praktik-praktik curang perdagangan  terigu asal Turki. “Kami sudah mengajukan petisi antidumping. Namun, setelah lebih dari dua tahun petisi kami tidak direspons dengan baik oleh pemerintah hingga akhirnya kami memutuskan menggugat pemerintah ke PTUN” kata Alwin kepada INDOPOS (JPNN Group) di Jakarta, Minggu (19/2).

Alwin menjelaskan, Sriboga mengajukan petisi antidumping karena menderita kerugian akibat terigu Turki. “Dan ini telah dibuktikan dengan investigasi dari Komite Anti Dumping Kementerian Perdagangan (KADI),” kata Alwin. Namun, Alwin menyayangkan, rekomendasi KADI yang diharapkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri itu tidak segera direspons oleh Menteri Keuangan.

Sebagai pembayar pajak, Alwin mengaku kecewa dengan lambannya pemerintah dalam menyikapi masalah ini. “Sebagai pembayar pajak, kami meminta hak untuk mendapatkan perlindungan pemerintah dari praktik curang produsen terigu Turki yang sampai hari ini masih mempraktikkan unfair trade di Indonesia,” tegas Alwin.

Alwin mengemukakan, praktik curang perdagangan terigu Turki mengancam kelangsungan hidup industri terigu menengah nasional. Sebab, kata dia, jika hal ini terus dibiarkan selain menguntungkan Turki, industri terigu besar seperti Bogasari juga diuntungkan. “Setelah tidak ada kejelasan dari pemerintah, kami memutuskan menggugat melalui PTUN,” katanya.

JAKARTA – Presiden Direktur PT Sriboga Raturaya Alwin Arifin kembali mempertanyakan  komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News