Industri Wajib Laporkan Hasil Produksi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik industri di ibu kota, baik skala kecil, sedang maupun besar untuk memberikan laporan realisasi hasil produksi secara berkala enam bulan sekali.
Kabid Industri Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta Elisabeth Ratu RA mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk mengetahui secara detail apa saja kegiatan industri di ibu kota.
"Yang dilaporkan segala aktivitas dalam industri tersebut. Di antaranya bahan baku dan jumlah pekerja," ujarnya, Rabu (19/7).
Ratu menambahkan, pihaknya juga akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaporan hasil produksi dari seluruh jenis industri.
"Data ini sebagai tolak ukur kami lakukan pengawasan dan juga pengendalian di lapangan," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gembong Warsono berharap, kewajiban pelaporan ini tidak menambah beban pemilik usaha kecil di Jakarta.
"Kita harap kebijakan ini tidak membebani IKM yang masih sulit mengembangkan usaha," tandasnya. (dil/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik industri di ibu kota, baik skala kecil, sedang maupun besar untuk memberikan laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Strategi Pemerintah Mempertahankan Stabilitas Harga Pangan Sepanjang 2025
- Pemprov DKI Jakarta Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca Jika Hujan Terus Mengguyur
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Puluhan Mahasiswa IISMA Berkesempatan Kunjungi Perusahaan Multinasional & Industri di Inggris
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Menata Masa Depan Berkelanjutan Melalui Transformasi Limbah Besi Industri