Inefisiensi Penyelenggaraan Haji Hingga Ratusan Miliar
KPK Kantongi 48 Potensi Korupsi
Jumat, 07 Mei 2010 – 00:15 WIB
JAKARTA - Suara miring tentang penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi korupsi bukanlah hisapan jempol semata. Buktinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 48 titik inefisiensi dalam penyelenggaraan haji yang bisa mengakibatkan korupsi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, M Jasin, usai menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Suyadharma Ali di KPK, Kamis (6/5), untuk membahas hasil kajian sistem penyelenggaraan ibadah haji. Temuan KPK itu adalah hasil kajian yang dilakukan dari Januari 2009 hingga pada Maret 2010.
"Kami sampaikan bahwa berdasar laporan hasil kajian sistem di penyelenggaraan ibadah haji pada 2009, KPK menemukan 48 titik lemah pada penyelenggaraan ibadah haji," sebut Jasin. “Inefisiensi yang terjadi cukup signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah,” sambungnya.
Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan di KPK itu menyebutkan, 48 temuan itu dikelompokkan lagi ke dalam empat kategori, yaitu dari aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana dan sumber daya manusia (SDM).
JAKARTA - Suara miring tentang penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi korupsi bukanlah hisapan jempol semata. Buktinya, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia