Inefisiensi Penyelenggaraan Haji Hingga Ratusan Miliar
KPK Kantongi 48 Potensi Korupsi
Jumat, 07 Mei 2010 – 00:15 WIB
JAKARTA - Suara miring tentang penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi korupsi bukanlah hisapan jempol semata. Buktinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 48 titik inefisiensi dalam penyelenggaraan haji yang bisa mengakibatkan korupsi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, M Jasin, usai menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Suyadharma Ali di KPK, Kamis (6/5), untuk membahas hasil kajian sistem penyelenggaraan ibadah haji. Temuan KPK itu adalah hasil kajian yang dilakukan dari Januari 2009 hingga pada Maret 2010.
"Kami sampaikan bahwa berdasar laporan hasil kajian sistem di penyelenggaraan ibadah haji pada 2009, KPK menemukan 48 titik lemah pada penyelenggaraan ibadah haji," sebut Jasin. “Inefisiensi yang terjadi cukup signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah,” sambungnya.
Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan di KPK itu menyebutkan, 48 temuan itu dikelompokkan lagi ke dalam empat kategori, yaitu dari aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana dan sumber daya manusia (SDM).
JAKARTA - Suara miring tentang penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi korupsi bukanlah hisapan jempol semata. Buktinya, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru