Inefisiensi Penyelenggaraan Haji Hingga Ratusan Miliar
KPK Kantongi 48 Potensi Korupsi
Jumat, 07 Mei 2010 – 00:15 WIB

Inefisiensi Penyelenggaraan Haji Hingga Ratusan Miliar
Jasin merincikan, dari aspek regulasi KPK mengantongi tujuh temuan, antara lain potensi inefisiensi karena belum ada peraturan pelaksana dari UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "KPK juga melihat adanya ketidakjelasan komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang disetor ke Dana Abadi Umat (DAU)," tegasnya.
Baca Juga:
Sementara dari aspek kelembagaan, ditemukan enam temuan, antara lain adanya ketidaksesuaian antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing unit di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Temuan terbanyak berasal dari aspek kelemgagaan yang mencapai 28 item. Jasin menyebutkan, dari aspek ini inefisiensi antara lain diakibatkan oleh tiadanya standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimum dalam pelayanan haji. Terakhir adalah aspek manajemen sumber daya manusia, di mana KPK menemukan tiga jenis inefisiensi yang bepotensi korupsi.
Jasin mengharapkan dari temuan-temuan itu Kementrian Agama dapat memperbaiki penyelengaraan ibadah haji pada masa-masa mendatang. "Temuan KPK bisa digunakan oleh Kementerian Agama untuk menyusun rancangan biaya penyelenggaraan haji tahun 2010,” certus Jasin.
JAKARTA - Suara miring tentang penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi korupsi bukanlah hisapan jempol semata. Buktinya, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana