INFID dan OMPI Desak Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Selain itu, ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.
Titi menambahkan peraturan tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan juga harus segera dikeluarkan oleh pemerintah.
Senada dengan anjuran Organisasi Maju Perempuan Indonesia itu, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mendesak pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
INFID juga memandang perlu diadakannya sosialisasi tentang UU TPKS dan aturan-aturan turunannya ke daerah-daerah, organisasi, institusi agama, dan institusi pendidikan baik formal maupun non-formal.
Sosialisasi bertujuan agar mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat.
Lebih lanjut, INFID mengajak semua pihak untuk bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual.
Sebelumnya, pada saat bersamaan Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS.
Aturan turunan ini, menurut Puan, penting supaya UU yang baru disahkan itu dapat segera diimplementasikan dan menjadi kekuatan hukum bagi aparat dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
INFID dan OMPI meminta Pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS agar ketentuan tersebut segera diimplementasikan.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum