Inflasi Mulai Naik, Lebih Tinggi dari Nasional
jpnn.com - TERNATE - Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara (Malut) mencatat inflasi Kota Ternate pada Juli 2016 naik dibandingkan bulan sebelumnya. Juli lalu inflasi mencapai 1,04 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 129,79.
Itu lebih tinggi dibandingkan inflasi Juni yang hanya 0,30 persen dengan IHK 128,46. Sedangkan inflasi nasional pada Juli hanya 0,69 persen dengan IHK 125,15.
Menurut kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara (Malut) Misfaruddin, inflasi tahun kalender Kota Ternate sebesar 1,53 persen dan inflasi year on year Kota Ternate tercatat 4,02 persen.
“Sedangkan inflasi tahun kalender dan inflasi year on year nasional yaitu masing-masing sebesar 1,76 persen dan 3,21 persen,” katanya dalam konferensi pers di BPS Malut, kemarin (1/7).
Dia menjelaskan beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2016 antara lain ikan cakalang, ekor kuning, dolosi, tongkol, dan cakalang asap. Kemudian buncis, kentang, kubis, wortel, bawang merah, dan bawang putih.
Selain itu juga rokok kretek filter, dan rokok putih, baju kaus berkerah, dan baju kaus tanpa kerah, seragam sekolah, iuran sekolah dasar, tarif listrik, emas perhiasan, serta tarif angkutan udara.
“Komoditas yang harganya turun adalah ikan tuna, bawal, lolosi, cumi-cumi, selar, daging sapi, cabai merah dan cabai rawit,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPS Pusat Suryamin, mengatakan inflasi tahun kalender nasional tercatat 1,76 persen dan inflasi secara year on year (yoy) tercatat 3,21 persen.
TERNATE - Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara (Malut) mencatat inflasi Kota Ternate pada Juli 2016 naik dibandingkan bulan sebelumnya. Juli
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- Rupiah Hari Ini Menguat Tipis, tetapi Masih Rp 16 Ribuan
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak