Influencer Mesir Dipenjara Dua Tahun Gegara Dianggap Tidak Bermoral
Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun bagi dua media sosial influencer dan tiga perempuan lainya, setelah dinyatakan bersalah mempromosikan "tindakan tidak bermoral" dan perdagangan manusia.
- Di Instagramnya, Haneen Hossam menjelaskan bagaimana perempuan bisa membuat unggahan untuk mendapat uang
- Mawada Al-Adham dituduh memuat foto dan video yang tidak senonoh
- Anggota parlemen Mesir mendesak pemerintah melarang aplikasi TikTok
Semua perempuan juga dikenai denda sebesar 300 ribu pound Mesir (sekitar Rp 260 juta), karena kepemilikan akun Tiktok yang dianggap melanggar tatanan nilai di Mesir.
Menurut pengadilan, akun-akun media sosial tersebut mendorong perempuan lain untuk mencari uang dari internet dengan mengumpulkan pengikut sebanyak mungkin.
Haneen Hossam, 20 tahun, seorang mahasiswi Cairo University dituduh mendorong para perempuan muda bertemu pria lewat aplikasi video dan membina persahabatan dengan mereka.
Haneen dituduh mendapat keuntungan material tergantung dari jumlah mereka yang menonton aplikasi tersebut.
Mawada al-Adham, seorang influencer lainnya dengan sedikitnya 2 juta pengikut, juga dituduh memasang foto-foto dan video tidak senonoh di media sosial.
Menurut jaksa penuntut, tiga perempuan lain dikenai tuduhan membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka.
Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun bagi dua media sosial influencer dan tiga perempuan lainya, setelah dinyatakan bersalah mempromosikan
- 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Nissa Sabyan Bikin Heboh, 85 Influencer Disikat Polisi
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- 85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati