Influencer Mesir Dipenjara Dua Tahun Gegara Dianggap Tidak Bermoral

Influencer Mesir Dipenjara Dua Tahun Gegara Dianggap Tidak Bermoral
Dua media sosial influencer di Mesir Haneen Hossam dan Mawada al-Adham masing-masing dikenai hukuman dua tahun penjara. (Supplied: Instagram)

Pengacara Al-Adham Ahmed el-Bahkeri telah membuat konfirmasi soal hukuman yang telah diputuskan hari Senin waktu setempat di Mesir. Ia mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

External Link: @nourosama682 tweeted (translation): "I have to raise my eyebrow Leave us @ncwegypt"

 

Perjuangan mengenai hak perempuan terjadi juga di media sosial

Beberapa perempuan di Mesir sebelumnya sudah dituduh menganjurkan tindakan yang dianggap menentang nilai-nilai konservatif di negeri tersebut.

Kini perjuangan beralih ke internet dengan penggunaan media sosial di kalangan anak-anak muda Mesir meningkat tajam.

Bulan Juni lalu, Pengadilan Penyalahgunaan Ekonomi Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap seorang penari perut terkenal, Sama El-Masry, karena dianggap mempromosikan "tindakan bejat" sebagai bagian dari pemberantasan media sosial.

Haneen yang memiliki sekitar 1 juta pengikut di TikTok dan Instagram ditahan bulan April lalu, setelah memuat sebuah klip video yang digambarkan oleh pihak penuntut sebagai "tidak senonoh".

Dalam video yang dimuat di Instagram yang sudah tidak bisa ditonton, Haneen mengatakan perempuan di Mesir bisa mendapatkan penghasilan sampai Rp 42 juta dengan menayangkan video online.

Video itu ditayangkan menggunakan platform Likee yang berbasis di Singapura yang dimiliki oleh perusahaan bernama Joyy dari China.

Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun bagi dua media sosial influencer dan tiga perempuan lainya, setelah dinyatakan bersalah mempromosikan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News