Influencer Mesir Dipenjara Dua Tahun Gegara Dianggap Tidak Bermoral
Selasa, 28 Juli 2020 – 23:23 WIB
"Dalam situasi ini, inilah yang disebut perdagangan manusia dan prostitusi yang dilarang oleh perundangan di Mesir."
Menurut Undang-undang Keamanan Siber di Mesir tahun 2018, siapa saja yang memiliki akun di internet yang dianggap melakukan tindak kriminal bisa dijatuhi hukuman sedikitnya dua tahun dan denda sampai Rp 250 juta.
Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini
Reuters
Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun bagi dua media sosial influencer dan tiga perempuan lainya, setelah dinyatakan bersalah mempromosikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Nissa Sabyan Bikin Heboh, 85 Influencer Disikat Polisi
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- 85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X