Info BKN soal Syarat Sumber Gaji Honorer yang Bisa Masuk Data, Bikin Panik

jpnn.com, JAKARTA - Sebagian besar honorer ribut-ribut dengan persyaratan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Pasalnya, salah satu syarat bagi honorer untuk masuk pendataan adalah sumber gaji.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, disebutkan honorer yang akan didata adalah sumber gajinya dari APBN untuk instansi pusat.
Kemudian, APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
"Sebagian besar honorer non-K2 digaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Komite Sekolah (KS). Apakah bisa masuk pendataan?" kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Senin (15/8).
Dia khawatir banyak honorer non-K2 yang tidak masuk pendataan honorer.
Di sisi lain mereka ingin juga diangkat statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Senada itu Dewan Pembina Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih mengungkapkan cukup banyak K2 yang sumber gajinya dari sukarelawan.
BKN memberikan penjelasan soal syarat sumber gaji honorer yang bisa masuk data. Informasinya bikin panik honorer
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah