Info BKN soal Syarat Sumber Gaji Honorer yang Bisa Masuk Data, Bikin Panik
Apakah mereka tidak akan masuk pendataan honorer.
"Sumber gaji dari APBN/APBD itu bikin sulit honorer K2. Seharusnya enggak usah pakai syarat itu, cukup masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terang Nur.
Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sementara ini yang diminta didata adalah mereka dengan pendapatannya dibayar melalui APBN/APBD.
Biasanya yang pengadaan melalui jasa pengadaan barang/jasa, mereka bekerja sebagai tenaga ahli.
"Sesuai ketentuan hanya tenaga non-ASN yang digaji dari APBN/APBD yang akan didata," terangnya.
Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:
1 Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
BKN memberikan penjelasan soal syarat sumber gaji honorer yang bisa masuk data. Informasinya bikin panik honorer
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah