Info dari Aziz Yanuar soal Waktu Pendaftaran Kasasi Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Aziz Yanuar yang menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memastikan kliennya mengajukan kasasi guna mempersoalkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI Bogor.
Menurut Aziz, permohonan kasasi itu akan didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu ini (8/9).
"Insyaallah, besok (hari ini, red) kami ajukan resmi kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (7/9) malam.
Sebelumnya, PT DKI memperkuat vonis PN Jaktim yang menyatakan Rizieq bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI. Majelis hakim mengganjar mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana empat tahun penjara.
Menurut Aziz, putusan majelis hakim terhadap Habib Rizieq tidak adil. Oleh karena itu, tim penasihat hukum menyarankan agar ulama asal Petamburan, Tanah Abang, itu mengajukan kasasi.
"Putusan zalim dan pandir. Seribu persen pasti (ajukan kasasi, red), insyaallah," tutur Aziz.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan Habib Rizieq sependapat dengan upaya yang ditempuh tim penasihat hukumnya.
"Alhamdulillah, HRS sependapat dengan kami," kata Aziz Yanuar.(cr3/jpnn)
Habib Rizieq Shihab akan mengajukan kasasi secara resmi ichwal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pengajuan bandingnya dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, hari ini
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri