Info dari Bang Saleh: PAN Belum Sreg dengan Satu Pasal di Perppu Corona, Ini Sebabnya
Sabtu, 11 April 2020 – 07:21 WIB
Selain itu, juru bicara Fraksi PAN DPR ini juga mendukung upaya sejumlah elemen masyarakat menggugat Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Mudah-mudahan nanti keputusannya bisa memberikan jalan yang baik bagi semua pihak,” pungkasnya.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh P Daulay menyatakan, pihaknya bisa memaklumi keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 1 Tahun 2000 di tengah kondisi sulit akibat pandemi virus corona.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Tepis Isu KIM Plus Goyah, PAN Tegaskan Tetap Solid Menangkan Ridwan Kamil
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Arahan Prabowo soal Mobil Maung Manifestasi Kecintaan pada Produk dalam Negeri
- Saleh Daulay: Awal Kepemimpinan Prabowo Dibuka dengan Harapan, Banyak yang Mendoakan