Info dari BKN soal SK PPPK Guru, yang Belum Terima, Jangan Kaget ya

Info dari BKN soal SK PPPK Guru, yang Belum Terima, Jangan Kaget ya
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan SK PPPK Guru berbasis digital. Foto: bkn.go.id

jpnn.com - YOGYAKARTA – Para PPPK Guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menerima Surat Keputusan (SK) berbasis digital.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang mulai memberlakukan penerbitan Surat Keputusan (SK) berbasis digital melalui masing-masing Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) instansi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.

Penyerahan SK digital ini untuk pertama kalinya dilakukan dalam acara penyerahan SK 1.261 PPPK Guru di Kabupaten Grobogan di Gedung Dewi Sri Grobogan, Selasa (27/6).

SK PPPK Guru di Pemkab Grobogan yang merupakan salah satu wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta ini diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono.

Paulus Dwi Laksono pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa menu penerbitan SK secara digital sudah tersedia di sistem kepegawaian terintegrasi via SIASN yang sudah terhubung dengan SIMPEG masing-masing instansi.

“Jadi setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan menerbitkan SK kepegawaian dipermudah dengan adanya penerapan SK digital ini,” demikian dikutip dari siaran pers BKN.

Paulus menyampaikan pesan kepada para PPPK Guru agar dapat mengemban amanah dengan baik.

“Tunjukkan kalian pantas sebagai ASN, tunjukkan kinerja dan semangat bangga melayani bangsa,” kata Paulus.

BKN menyampaikan kabar terbaru tentang SK PPPK Guru yang bentuknya berbeda. Sudah diterapkan di Kabupaten Grobogan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News