Info dari BKN soal SK PPPK Guru, yang Belum Terima, Jangan Kaget ya
jpnn.com - YOGYAKARTA – Para PPPK Guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menerima Surat Keputusan (SK) berbasis digital.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang mulai memberlakukan penerbitan Surat Keputusan (SK) berbasis digital melalui masing-masing Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) instansi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.
Penyerahan SK digital ini untuk pertama kalinya dilakukan dalam acara penyerahan SK 1.261 PPPK Guru di Kabupaten Grobogan di Gedung Dewi Sri Grobogan, Selasa (27/6).
SK PPPK Guru di Pemkab Grobogan yang merupakan salah satu wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta ini diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono.
Paulus Dwi Laksono pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa menu penerbitan SK secara digital sudah tersedia di sistem kepegawaian terintegrasi via SIASN yang sudah terhubung dengan SIMPEG masing-masing instansi.
“Jadi setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan menerbitkan SK kepegawaian dipermudah dengan adanya penerapan SK digital ini,” demikian dikutip dari siaran pers BKN.
Paulus menyampaikan pesan kepada para PPPK Guru agar dapat mengemban amanah dengan baik.
“Tunjukkan kalian pantas sebagai ASN, tunjukkan kinerja dan semangat bangga melayani bangsa,” kata Paulus.
BKN menyampaikan kabar terbaru tentang SK PPPK Guru yang bentuknya berbeda. Sudah diterapkan di Kabupaten Grobogan.
- Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Tidak Mau Berdemo, Tendik Pilih Tunggu Skema Pengangkatan PPPK untuk Honorer Non-Database
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya