Info dari Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur: Sudah Ada Keterangan 3 Ahli
“Terkait penangguhan penahanan silakan saja mengajukan namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak,” tandas Awi.
Sebelumnya tim Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di rumahnya, kawasan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18.
Penangkapan terhadap Gus Nur merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim ke Bareskrim Polri pada Rabu lalu (21/10).
Aziz mempersoalkan pernyataan-pernyataan Gus Nur dalam kanal Refly Harun di YouTube. Pernyataan yang dipersoalkan terkait ucapan Gus Nur yang menyebut NU ibarat bus umum yang sopirnya mabuk, kernetnya ugal-ugalan, sedangkan di antara penumpangnya ada PKI dan kaum sekuler.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan bahwa pihak-pihak berkeberatan dengan langkah polisi menangkap dan menahan Gus Nur bisa mengajukan gugatan praperadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Humanitarian Islam dan Peran NU Dalam Membangun Papua
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Pimpinan BAZNAS Ajak Umat Muslim Perkuat Dukungan kepada Palestina
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri