Info dari Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur: Sudah Ada Keterangan 3 Ahli

“Terkait penangguhan penahanan silakan saja mengajukan namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak,” tandas Awi.
Sebelumnya tim Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di rumahnya, kawasan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18.
Penangkapan terhadap Gus Nur merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim ke Bareskrim Polri pada Rabu lalu (21/10).
Aziz mempersoalkan pernyataan-pernyataan Gus Nur dalam kanal Refly Harun di YouTube. Pernyataan yang dipersoalkan terkait ucapan Gus Nur yang menyebut NU ibarat bus umum yang sopirnya mabuk, kernetnya ugal-ugalan, sedangkan di antara penumpangnya ada PKI dan kaum sekuler.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan bahwa pihak-pihak berkeberatan dengan langkah polisi menangkap dan menahan Gus Nur bisa mengajukan gugatan praperadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU