Info dari Brigjen (Pol) Awi Setioyono: Densus 88 Bekuk Istri Ali Kalora di Poso
Selasa, 18 Agustus 2020 – 20:30 WIB
"Dia juga bergabung dengan MIT selama 23 hari (di hutan),” tutur Awi.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke kantor polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Terorisme. Ancaman hukumannya maksimalnya berupa penjara seumur hidup.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri membekuk dua orang terduga teroris di kawasan Poso, Sulawesi Tengah. Salah satunya ialah L alias Ummu Syifa yang notabene istri pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ali Kalora.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Gegana Brimob Polda Sulteng Amankan Benda Diduga Bom Rakitan di Poso
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme