Info dari Bu Menlu: Bulan Ini WNI Bisa Masuk Singapura, Ada Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi telah membuat kesepakatan dengan Singapura terkait pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemi COVID-19.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, mulai 26 Oktober mendatang warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Singapura untuk perjalanan bisnis, kunjungan dinas ataupun diplomatik.
Menurut Menlu Retno, otoritas Singapura menyebut pengaturan koridor perjalanan itu sebagai reciprocal green lane (RGL).
“Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020," kata Menlu Retno pada peluncuran TCA Indonesia-Singapura secara daring, Senin (12/10).
"Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” sambungnya.
Retno menambahkakan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi bagian utama dalam TCA Indonesia-Singapura. Oleh karena itu, kesepakatan tersebut tidak menjangkau perjalanan biasa atau wisata.
Dengan pengaturan itu, WNI yang mau masuk Negeri Tumasik tersebut harus memiliki sponsor dari pemerintah ataupun perusahaan di Singapura. Sebaliknya, warga Singapura yang mau ke wilayah RI harus memiliki sponsor pemerintah atau perusahaan di Indonesia sebagai pelengkap permohonan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Retno dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan juga telah menyepakati tidak keluar masuk sementara antara dua pihak. Untuk warga yang menggunakan penerbangan, titik keluar masuknya ialah Changi Internasional Airport di Singapura dan Soekarno-Hatta International Airport.
Menlu RI Retno LP Marsudi telah membuat kesepakatan dengan Singapura terkait pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemi COVID-19.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Singapura
- Prabowo Sebenarnya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri
- Sugiono Bertekad Melanjutkan Perjuangan Retno Marsudi