Info dari Danpuspom TNI soal Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut kasus suap eks Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi akan dilimpahkan ke Oditurat Militer.
"Dua minggu lagi (kasusnya) dilimpahkan," kata Danpuspom TNI ditemui di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (13/11).
Walakin, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan kasus yang menjerat Marsdya Henri Alfiandi itu membutuhkan waktu lebih panjang untuk dilimpahkan ke Oditurat Militer.
Sementara, pada kasus yang sama, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (eks Koorsmin Kabasarnas pada masa kepemimpinan Henri) telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II, Jakarta, pada 11 Oktober 2023.
Puspom TNI pada 31 Juli 2023 menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Keduanya pada hari mereka ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Berselang beberapa hari, Puspom TNI dan penyidik KPK pada 4 Agustus 2023 menggeledah Kantor Basarnas RI di Jakarta dan menyita barang-barang bukti yang disimpan dalam dua boks dan satu koper.
Barang-barang bukti yang disita, di antaranya bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan.
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko sampaikan info terkini kasus suap eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia