Info dari Habib Aboe: Anggota DPR Bakal Dilarang Terlibat Film dan Iklan Komersial

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) melontarkan wacana tentang pelarangan terhadap legislator Senayan terlibat dalam kegiatan iklan, film, maupun sinetron yang bersifat komersial. Larangan itu akan dimasukkan ke dalam kode etik dan perbaikan tata cara beracara di MKD yang kini tengah disempurnakan.
“Mengenai isu pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, kami merancang agar anggota DPR dilarang terlibat dalam kegiatan iklan, film, atau sinetron yang bersifat komersial," kata Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al Habsy, Rabu (12/2).
Menurut Aboe, ada beberapa perubahan pada kode etik DPR sebagai upaya menyempurnakan aturan yang telah ada. Ia mencontohkan, MKD hendak meningkatkan independensi anggota DPR.
"Baik itu untuk mereka anggota MKD maupun anggota DPR pada umumnya," jelasnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, MKD pada Rabu ini melakukan kunjungan kerja (kunker) di Sumatera Utara. MKD dalam kunker itu menemui penegak hukum, unsur DPRD dan jajaran Polda Sumut.
Menurut Aboe, kunker itu merupakan upaya MKD menjalin komunikasi dengan penegak hukum, sehingga bila terjadi persoalan yang melibatkan anggota DPR, sudah ada koordinasi yang baik dalam penanganannya. "Selain itu, agenda utama kami adalah meminta masukan terkait dengan adanya rencana penyempurnaan kode etik dan perbaikan tata cara beracara di MKD," kata politikus yang beken disapa dengan panggilan Habib Aboe itu.(boy/jpnn)
MKD tengah menyempurnakan kode etik DPR yang memuat larangan tentang legislator Senayan terlibat film ataupun iklan komersial.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik