Info dari Jimly Asshiddiqie soal Sidang Perdana MKMK
jpnn.com, JAKARTA - Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah dilantik di Jakarta, Selasa (24/10) akan segera bekerja menyidangkan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim konstitusi.
MKMK dijadwalkan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu pada Kamis (26/10).
Anggota MKMK Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan sidang perdana tersebut akan dibuka untuk umum dengan memanggil 10 pelapor.
"Akan ada sidang pertama, memanggil 10 pelapor," kata Jimly yang akan menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut, setelah pelantikan anggota MKMK di Gedung II MK, Jakarta.
Menurut Jimly, sidang MKMK untuk pelapor dibuka untuk umum, sedangkan sidang untuk terlapor dalam hal ini hakim konstitusi akan digelar secara tertutup.
"Kami bikin terbuka saja, kecuali terlapor," ucap Jimly yang juga anggota DPD RI tersebut.
Mantan ketua MK tu mempersilakan para pelapor untuk membawa ahli pada sidang tersebut
Selain itu, dia juga mempersilakan apabila masih ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sebut sidang MKMK digelar terbuka untuk pelapor dugaan pelanggaran etik.
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Jimly: Fufufafa Cermin Tingkat Peradaban Demokrasi Masih Rendah
- Prof Jimly Apresiasi Kehadiran Dharma-Kun di Pilgub Jakarta 2024
- Apresiasi Putusan MK 60, Megawati Puji Anwar Usman Cs
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan Ini